Viral Video PNS Berseragam Dinas Karaoke di Kantor Kelurahan: Sayang Pak Lurah Tidak Mengingatkan

Viral Video PNS Berseragam Dinas Karaoke di Kantor Kelurahan: Sayang Pak Lurah Tidak Mengingatkan

Baru baru ini beredar sebuah video yang menunjukkan PNS masih berseragam dinas yan berkaraoke di dalam kantor. Video viral itu ternyata terjadi di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Brillyana menyayangkan tingkah para PNS.

Apalagi dilakukan oleh ASN yang masih mengenakan seragam di kantor pemerintahan dan dalam kondisi pandemi. “Yang disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya untuk jangan ada ramai ramai walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh (untuk masyarakat)," tutur Yayan, Senin (28/9/2020). Yayan mengaku telah memanggil Lurah Cigondewah Kidul terkait hal tersebut.

Dia mengklarifikasi bagaimana bisa ASN berkaraoke di kantor. Selain itu, Yayan memastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ASN tersebut. "Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” kata Yayan di Bandung, Senin (28/9/2020).

Dari pemeriksaan lurah dan sejumlah saksi, kejadian diketahui berlangsung pada 31 Agustus 2020. Saat itu terdapat acara pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan. Sekitar pukul 17.00 WIB, yakni seusai acara, mereka mengisi waktu luang dengan berkaraoke.

Mereka beralasan saat itu masih akan digelar kegiatan kembali, namun masih menunggu lurah yang sedang menghadiri kegiatan lain. “Jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karaokean. Tidak melibatkan warga, hanya melibatkan aparat di situ saja,” kata Yayan. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga administrasi.

Sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan sampai sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan sampai berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” ungkapnya. Yayan mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

“Kita imbau untuk batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, dan fasilitasi pelayanan online. Karena seperti di kita (BKPP), alhamdulillah tidak ada (yang tertular) Covid 19. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” tandasnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *